SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Pihak kepolisian akan menyelidiki kemungkinan pelaku child pornography online atau pornografi anak, Tjandra Adi Gunawan, telah menjual foto-foto bagian tubuh anak-anak yang menjadi korbannya ke masyarakat umum.

Disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol. Arief Sulistyanto, Tjandra yang ditangkap polisi pada 24 Maret lalu di kantor tempatnya bekerja, rupanya juga telah menyebarluaskan foto-foto korbannya ke situs sosial media, antara lain Facebook dan Kaskus.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kita belum ungkap berhasil dijual atau tidak, foto-foto itu diposting oleh pelaku ke gurunya, teman-temannya, ke orangtuanya, dan ke kaskus. Si pelaku ini menggunakan akun baru yang dibuatnya dengan identitas korban. Jadi seolah-olah korban sendiri yang menyebarkan fotonya,” jelasnya,” Rabu (15/4/2014).

Selain itu, lanjut Arief, polisi juga menduga kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pedofilia internasional karena temuan bukti komunikasi saling berkomentar mengenai foto tubuh korban antara pelaku dengan warga negara asing di media sosial.

“Dari data yang diungkap polisi, ada indikasi terlibat dengan pedofilia internasional. Ada komunikasi dengan pihak lain sesama penggemar foto anak. Bahkan menerima tawaran tukar dan jual foto anak-anak ini,” tambah Arief.

Sebelumnya, polisi telah menangkap Tjandra pada Senin (24/3/2014) di Surabaya. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari salah satu orang tua korban pada 23 November 2013 ke Polda Jatim.

Namun, polda daerah memiliki keterbatasan teknologi dalam upaya pelacakan pelaku, sehingga kasus ini dilaporkan kembali ke Bareskrim Mabes Polri pada 12 Februari 2014. Lantas, pada 7 Maret, Bareskrim mengirimkan tim ke Surabaya untuk menyelidiki dan akhirnya berhasil menangkap pelaku pada 24 Maret lalu.

Dari penangkapannya dan penyelidikan barang bukti, polisi menemukan 10.236 foto pornografi anak-anak. Korban-korban dari aksi bejat pelaku adalah 1 siswi dan 1 siswa SMP berusia 14 tahun, dan 4 siswi berusia 11-12 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Perbuatan bejat si pelaku dikenakan pasal 29 UU no. 44/2008 tentang pornografi dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 52 UU no. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sanksi yang akan diganjarkan adalah penjara paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya