Harianjogja.com, NEW DELHI — Pengadilan Tinggi di New Delhi, India mengabulkan gugatan Ericsson terkait paten melawan vendor China, Xiaomi.
Sumber dari blog properti intelektual Spicy IP, yang dilansir oleh laman Theregister, Kamis (11/12/2014) melaporkan bahwa Xiaomi melanggar paten smartphone yang membuat mereka seharusnya membayar royalti kepada Ericsson.
Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh
Ericsson berkomitmen untuk memberikan lisensi penggunaan teknologi mereka berbasis FRAND (free, reasonable and non-discriminatory). Lisensi ini yang dipakai beberapa perusahaan telekomunikasi lokal di India.
Pengadilan kemudian mengabulkan Ericsson yang meminta agar tidak mengimpor Xiaomi, mengiklankan, memproduksi atau mengimpor ponsel Xiaomi ke India. Petugas bea cukai India juga diperintahkan untuk mencegah impor smartphone Xiaomi ke India.