SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, NEW DELHI — Pengadilan Tinggi di New Delhi, India mengabulkan gugatan Ericsson terkait paten melawan vendor China, Xiaomi.

Sumber dari blog properti intelektual Spicy IP, yang dilansir oleh laman Theregister, Kamis (11/12/2014) melaporkan bahwa Xiaomi melanggar paten smartphone yang membuat mereka seharusnya membayar royalti kepada Ericsson.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Ericsson berkomitmen untuk memberikan lisensi penggunaan teknologi mereka berbasis FRAND (free, reasonable and non-discriminatory). Lisensi ini yang dipakai beberapa perusahaan telekomunikasi lokal di India.

Pengadilan kemudian mengabulkan Ericsson yang meminta agar tidak mengimpor Xiaomi, mengiklankan, memproduksi atau mengimpor ponsel Xiaomi ke India. Petugas bea cukai India juga diperintahkan untuk mencegah impor smartphone Xiaomi ke India.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya