SOLOPOS.COM - Pesawat telepon seluler yang diyakini aparat Polda jateng sebagai peranti rekondisi ditunjukkan di Semarang, Jumat (23/12/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Ponsel rekondisi merek Samsung dan Nokia beredar di Semarang Raya.

Semarangpos.com, SEMARANG — Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menggeledah dua toko di Kota Semarang dan Kabupaten Grobogan yang diduga menjual pesawat telepon seluler (ponsel) rekondisi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari kedua toko itu, polisi menurut Kantor Berita Antara merampas 1.109 telepon seluler (ponsel) sebagai barang bukti kasus penipuan kepada konsumen. Lebih dari seribu batang ponsel itu diyakini polisi sebagai pesawat telepon rekondisi alias barang yang sejatinya sudah rusak atau telah lama dipakai namun dijual sebagai barang baru setelah diperbaiki dan dikemas ulang.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Subdirektorat Industri Perdagangan dan Investasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kompol Ari Safaat di Semarang, Jumat (23/12/2016), mengatakan seribu lebih ponsel rekondisi tersebut bermerek Samsung dan Nokia. “Produk-produk yang direkondisi tersebut sudah tidak diproduksi lagi oleh produsen resminya,” katanya.

Dalam kasus penjualan ponsel rekondisi tersebut, polisi menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka itu adalah AS pemilik toko di Semarang, WW pemilik toko di Grobogan, serta D dan E warga Semarang bersama RU warga Kudus yang berperan sebagai pemasok ponsel rekondisi tersebut.

Menurut Ari Safaat, pesawat telepon yang diduga dijual sebagai barang baru meskipun sejatinya barang bekas tersebut didapatkan para tersangka dari Tiongkok. “Beli secara online, dipasok dari Jakarta,” terangnya.

Pesawat-pesawat telepon yang disebut Ari sebagai barang ilegal tersebut ditemukan di toko dengan kemasan layaknya produk baru. Padahal, tuduh dia, bila dibandingkan dengan produk aslinya terdapat perbedaan.

Ia menyebut salah satu perbedaan produk rekondisi tersebut adalah pada kartu garansi dan buku panduan yang ada di dalamnya. “Di produk palsu ini tidak ada kartu garansi. Selain itu buku panduannya juga tidak berbahasa Indonesia,” katanya.

Para pemasok dan penjual pesawat telepon yang diyakini polisi sebagai barang rekondisi itu bakal dijerat dengan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya