SOLOPOS.COM - Ilustrasi mengecek nomor IMEI di situs Kemenperin. (Jafar Sodiq/Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA –- Meski sudah ada aturan mengenai International Mobile Equipment Identity atau IMEI, telepon seluler (ponsel) black market atau BM masih beredar di Tanah Air.

Hal itu membuat distributor ponsel legal di Indonesia gerah. Mereka meminta pemerintah memulihkan kepercayaan konsumen terkait dengan peredaran ponsel BM di Tanah Air. Pemerintah juga harus memastikan aturan IMEI benar-benar berlaku.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Apalagi, tak lama setelah aturan pengendalian nomor IMEI diberlakukan, ponsel BM di Indonesia dilaporkan masih beredar di wilayah Batam.

Wow! Jadi Youtuber Baim Wong Kantongi Nyaris Rp13 Miliar/Bulan

Public Relations Oppo Indonesia Aryo Meidianto mengatakan saat ini terjadi keraguan di masyarakat terkait implementasi penerapan aturan IMEI. Lantaran itu, pemerintah harus memulihkan kepercayaan masyarakat tersebut.

"Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memulihkan kepercayaan masyarakat dengan memastikan aturan IMEI bisa maksimal," kata Aryo kepada Bisnis.com, Kamis (25/6/2020).

Seperti diketahui, peredaran ponsel BM masih marak di pasaran. Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Hasan Aula mengatakan maraknya ponsel BM terjadi baik di perdagangan luring maupun daring. Ponsel BM juga masih mendapatkan sinyal dari operator.

Kadin Bilang 6,4 Juta Karyawan di-PHK, Datanya Melebihi Kemenaker

Belum Diluncurkan Tapi Sudah Beredar

"Seperti iPhone SE 2020 yang di Indonesia ini belum resmi diluncurkan di Indonesia karena belum selesai proses perijinannya. Masih banyak beredarnya ponsel BM atau ilegal ini membuat banyak pihak merasa bahwa aturan IMEI ini belum berjalan," ujar Hasan.

Dia pun berharap pemerintah dapat merealisasikan aturan tersebut menggunakan CEIR Cloud terlebih dahulu. Hal itu sembari menunggu CEIR hardware yang direncanakan sampai di Tanah Air pada Agustus 2020.

Sebagai informasi, CEIR merupakan alat untuk memproses data yang berfungsi mengelola berbagai macam informasi terkait dengan pengendalian IMEI.

Bejat! Dukun Cabul Ini Perdaya Pasien dengan Modus Mandi Kembang

Pada saat aturan pengendalian IMEI diimplementasikan, alat tersebut rencananya dapat memproses data ponsel dari Kementerian Luar Negeri, dan laporan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, alat dapat memproses data yang tertampung di alat penyimpanan nomor IMEI bernama SIINAS, dan operator seluler.

Berdasarkan pemaparan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkar Pos dan Informatika, sampai dengan 12 April 2020 instalasi CEIR di komputasi awan telah disiapkan.

Prasarana itu dengan kapasitas tampungan sebesar 1 miliar data dari IMEI, Mobile Station International Subscriber Directory Number (MSISDN), dan international mobile subscriber identity (IMSI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya