SOLOPOS.COM - Pondok Pesantren Daarul Quran di Ketapang, Cipondoh, Tangerang, Banten. (Facebook)

Solopos.com, JAKARTA — Yayasan Program Pembibitan Penghafal Alquran (YPPA) Pondok Pesantren Daarul Quran Tangerang menolak panggilan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk hadir dalam persidangan gugatan investasi batu bara Ustaz Yusuf Mansur. 

Persidangan kali ketiga itu digelar di PN Jaksel pada Selasa (26/4/2022). Namun, tidak ada perwakilan YPPA Daarul Quran yang hadir ke persidangan perdata tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penggugat Yusuf Mansur, Zaini Mustofa, mengatakan pihak YPPA menolak menerima surat panggilan yang diantar petugas PN Jaksel.

“Relaas surat panggilan ditolak oleh karyawan pondok bernama Khoirun, dia tidak mau menerima. Surat tersebut lalu disampaikan ke kantor kelurahan setempat, sesuai hukum acara perdata,” kata Zaini kepada Solopos.com melalui Whatsapp, Selasa malam.

YPPA Daarul Quran beralamat di Jl. Thamrin RT 001 RW 005, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Banten. Pondok pesantren tersebut menjadi tempat dakwah Yusuf Mansur selama ini.

Menurut investor batu bara, pondok pesantren ini juga yang dijadikan alasan Yusuf Mansur menggalang investasi. Sebagian dari hasil setiap transaksi para investor disalurkan ke pondok pesantren tersebut.

Baca Juga: Adiansyah, Sosok Kunci Investasi Batu Bara Yusuf Mansur Menghilang

Zaini Mustofa tidak mempermasalahkan penolakan YPPA Daarul Quran. Justru, kata dia, dalam hal ini YPPA yang rugi karena secara hukum perdata ketidakhadiran mereka dianggap menerima hasil gugatan.

“Malah menguntungkan penggugat. Mereka dianggap tidak menggunakan haknya. Berarti mereka tidak membantah gugatan, berarti mengakui atau membenarkan gugatanku,” ujar Zaini lagi.

Selain YPPA Daarul Quran, tergugat lainnya yang tidak hadir adalah Adiansyah, Direktur PT Adi Partner Perkasa.  Adiansyah, adalah tokoh kunci dalam investasi batu bara di Kalimantan Selatan yang digalang Ustaz Yusuf Mansur tahun 2009 dan menelan korban hingga puluhan miliar rupiah menghilang.

Baca Juga: Tak Respons Mubahalah, Ini Kata Yusuf Mansur Soal Investasi Batu Bara

Menurut Zaini, upaya pemanggilan yang dilakukan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Adiansyah melalui koran nasional belum membuahkan hasil.

Adiansyah dipanggil lagi untuk persidangan pada Juli 2022 mendatang.

“Setelah dipanggil melalui koran ternyata tergugat Adiansyah tidak hadir. Tergugat dipanggil lagi untuk sidang berikutnya tanggal 7 Juli 2022,” kata pengacara asal Ngawi, Jawa Timur itu.

Zaini Mustofa, investor batu bara yang kehilangan uang Rp80 juta itu mengungkapkan, Adiansyah dipanggil untuk datang ke persidangan Selasa hari ini.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Dituding Idap Mythomania, Apa Itu?

Namun, Adiansyah yang dikenalkan Yusuf Mansur kepada jemaah Masjid Darussalam Cibubur tahun 2009 sebagai pengusaha dermawan itu tidak menampakkan batang hidungya di PN Jakarta Selatan.

“Dia tidak datang, tidak jelas sekarang tinggal di mana,” kata Zaini.

surat panggilan untuk Adiansyah
Surat panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk Adiansyah, Direktur PT Adi Partner Perkasa. (Istimewa)

Sementara itu, dua tergugat lainnya yakni Yusuf Mansur dan BMT Darussalam Madani Cibubur datang diwakili tim kuasa hukum mereka.

Baca Juga: Puluhan Karyawan Paytren Adukan Ustaz Yusuf Mansur ke Disnaker Bandung

Berdasarkan dokumentasi Solopos.com, Adiansyah yang mengelola bisnis batu bara di Kalimantan Selatan kini menjadi sosok yang misterius.

Ia tidak hadir dalam persidangan gugatan perdata wanprestasi bisnis yang digalang tahun 2009 itu. Adiansyah tidak lagi tinggal di alamat lamanya di Jl. Dwikora Raya No 7, RT 008 RW 013, Kelurahan Halim Perdanakusumah, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur.

Jejak Adiansyah tidak terlacak sehingga majelis hakim hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022), memutuskan memanggil tangan kanan Yusuf Mansur itu melalui iklan di media massa.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Resmi Diadukan ke Disnaker Kota Bandung

“Adiansyah selaku Dirut PT Adi Partner Perkasa tidak datang, demikian pula Pesantren Daarul Quran selaku tergugat kelima juga tidak dihadiri siapapun. Adiansyah tidak diketahui keberadaannya sehingga dilakukan panggilan melalui koran,” ujar penggugat Yusuf Mansur, Zaini Mustofa kepada Solopos.com, 15 Maret 2022 lalu.

Zaini Mustofa mengatakan sidang kali kedua di PN Jaksel hari ini agendanya masih verifikasi data.

Dalam kasus investasi batu bara, Adiansyah adalah tangan kanan Ustaz Yusuf Mansur. Menurut para investor yang merupakan jemaah Masjid Darussalam Cibubur, Adiansyah dibawa Yusuf Mansur ke masjid tersebut pada bulan Juni 2009.

Beberapa hari sebelum membawa Adiansyah, Yusuf Mansur terlebih dahulu melakukan presentasi tentang investasi batu bara di masjid tersebut.

Baca Juga: Karyawan Paytren Menuntut Hak, Bukan Meminta Sedekah Yusuf Mansur

“Peran Adiansyah sangat penting. Ia yang diandalkan Yusuf Mansur untuk berurusan dengan jemaah yang menjadi investor. Termasuk kunjungan ke lokasi tambang di Kalimantan Selatan itu yang datang Adiansyah, Yusuf Mansur tidak mau ikut,” ujar Zaini.

Namun Ustaz Yusuf Mansur membantah semua tudingan jemaah Masjid Darussalam. Yusuf Mansur mengaku tidak kenal dengan Adiansyah, yang menjabat Direktur Utama PT Adi Partner Perkasa pada tahun 2009.

“Gagah nih di TV saya ngomong. Satu, pernah lihat saya gak, ketemu saya gak dalam urusan saya nawar-nawari investasi batu bara? Kalau ketemu di ceramah beda dong bos. ‘Ketemu kok dengan si ustaz, itu si ustaz ada orang batu bara kok’. Beda dong bos. Mana tahu juga saya kalau dia (Adiansyah, Direktur PT Adi Partner Perkasa) penipu. Bener-bener saya sewa restoran lalu saya bilang ‘eh ini ada bisnis batu bara bagus, lu ikut’,” ujar Yusuf Mansur seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube TVOne, Minggu (13/2/2022).

Baca Juga: Sidang Perdana Investasi Batu Bara, Investor: Semoga Yusuf Mansur Hadir



Yusuf Mansur menanyakan orang-orang yang kini menuntutnya terkait investasi batu bara itu melakukan transfer ke mana. Menurut Yusuf Mansur, dirinya tidak pernah menerima uang terkait dengan investasi yang kini digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

“Transfernya ke mana? Yang disebut ikut investasi itu transfernya ke mana? Nah dulu saya gak pernah ngelayanin dengan kalimat sekarang ini. Kenapa? Tahun 2010 itu saya takut, demi Allah saya takut, baru ngerintis pesantren. Maka setengah mati juga saya ikut nahanin, ikut bayar-bayarin. Lah gara-gara ikut bayar-bayarin saya dianggap ikut nipu, laa ilaha illallah muhamadarrasulullah, allahuma shali ala shali wabarik alaihi,” ujar Yusuf Mansur.

Yusuf Mansur mempersilakan siapapun yang mengaku sebagai investor batu bara dan mempunyai bukti keterlibatannya untuk melapor ke polisi.

Baca Juga: Penggugat: Yusuf Mansur Berjanji Ganti Semua Investasi Batu Bara

Namun pengakuan ini terbantahkan oleh data di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada bulan Juni 2011, PT Adi Partner Perkasa pernah digugat Bank CIMB Niaga atas dugaan wanprestasi.

Berdasarkan fakta di persidangan, Yusuf Mansur menjabat Komisaris Utama PT Adi Partner Perkasa sedangkan Adiansyah sebagai Direktur Utama.

“Tergugat III (Yusuf Mansur) dan tergugat IV (Muhammad Syakir Sula) mengakui tidak tahu menahu tentang pengajian kredit ke Bank CIMB Niaga. Mereka juga mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan di berkas pengajuan kredit ke Bank CIMB Niaga yang diajukan Adiansyah pada Desember 2021. Bahwa apa yang dilakukan Adiansyah murni atas inisiatifnya sendiri,” kutip Solopos.com dari salinan putusan majelis hakim yang diketuai Suko Harsono SH pada 27 Maret 2012.







Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya