SOLOPOS.COM - Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Mohammad As'adul Anam (kiri). (ANTARA/ Asmaul)

Solopos.com, KEDIRI – Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah yang merupakan lokasi kejadian penganiayaan seorang santri hingga meninggal dunia ternyata tidak memiliki izin sebagai pondok pesantren.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Mohammad As’adul Anam di Kediri, Selasa (27/2/2024).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Santri yang menjadi korban penganiayaan itu bernama Bintang Balqis Maulana, 14, asal Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan pelaku penganiayaan itu merupakan para santri senior di pondok pesantren tersebut.

Dia menyampaikan pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait dengan kejadian penganiayaan santri hingga meninggal dunia.

Diketahui bahwa Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri itu tidak memiliki izin.

“Tempat kejadian itu ada di Pondok Al Hanifiyyah, bukan Pondok Al Ishlahiyyah. Tapi, korban belajar di MTs Sunan Kalijogo di Pondok Al Islahiyyah. Keberadaan pondok pesantren tersebut belum memiliki izin operasional pesantren,” katanya yang dikutip dari Antara.

Anam mengungkapkan operasional pesantren tersebut dimulai pada 2014 hingga saat ini. Secara lokasi berada di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, dekat dengan Pesantren Al Islahiyyah, Mojo, Kabupaten Kediri.

Hingga saat ini, pesantren itu diisi santri putra dan putri. Untuk santri putri ada 74 orang dan  santri putra ada 19 orang. Mereka semuanya pelajar.

Pihaknya juga ikut berduka cita dengan kejadian tersebut. Ia sangat menyayangkan kejadian kekerasan yang dilakukan pelajar, terlebih lagi di lingkungan pesantren.

“Kami menyayangkan kekerasan di Pondok Pesantren Al Hanifiyyah Mayan Mojo, dan turut bela sungkawa pada keluarga korban atas kejadian tersebut,” kata dia.

Ia mengungkapkan fakta bahwa salah satu pelaku adalah kerabat korban yakni AF, 16, asal Denpasar, Bali. Untuk saat ini, keempat pelaku, yakni MN, 18, asal Sidoarjo; MA, 18, asal Kabupaten Nganjuk; dan AK, 17, asal Surabaya sudah diamankan Polres Kediri Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya