SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa atau pilkades. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Calon Kepala Desa Girimulyo nomor urut 3, Ponco Adi Prasetyo, meraih 64% suara dari total 64 suara pada ajang pemilihan kepala desa atau kades antarwaktu di Balai Desa Girimulyo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Kamis (8/4/2021).

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, Ponco berstatus wirausaha sedangkan dua calon kades Girimulyo lain, yaitu Sugiyono berstatus guru dan Sri Wiyono adalah pendamping PKH Kecamatan Ngargoyoso. Ponco mengalahkan Sugiyono dan Sri Wiyono.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Data yang dihimpun Solopos.com, Sugiyono memperoleh tiga suara, Sri Wiyono mendapatkan 20 suara, dan Ponco Adi Prasetyo memperoleh 41 suara. Total warga yang memiliki hak pilih pada pilkades antarwaktu di Desa Girimulyo sebanyak 64 orang.

Baca juga: Pekerja di Karanganyar Kena PHK Jelang Ramadan, Perusahaan Ingin Hindari Bayar THR?

Ketua Panitia Pilkades Antarwaktu Desa Girimulyo, Paulus Purwoto, menuturkan pilkades antarwaktu diselenggarakan melalui pemungutan suara karena warga yang memiliki hak pilih tidak menemukan kata mufakat saat musyawarah.

"Pilkades antarwaktu dimulai jam 08.00 WIB. Kami membuka musyawarah desa khusus pilkades antarwaktu. Dipimpin Ketua BPD Girimulyo. Ternyata tidak menemukan kata mufakat maka pilkades dilaksanakan melalui pemungutan suara," ujar Purwoto saat berbincang dengan wartawan, Kamis.

Warga Memberikan Hak Pilih

Pemungutan suara dimulai pukul 09.00 WIB. Sebanyak 64 orang perwakilan masyarakat hadir dan memberikan hak pilih. Pemungutan suara, penghitungan suara, dan pembacaan surat keputusan panitia pilkades antarwaktu rampung pukul 10.45 WIB.

Baca juga: Mak Bruk! Dapur Rumah Warga Karanganyar Roboh Setelah Pemiliknya Bikin Wedang

"Hasil ini saya laporkan kepada BPD. Lalu BPD akan melapor kepada Bupati Karanganyar. Selambat-lambatnya 14 hari. Pelantikan akan dilakukan di Balai Desa Girimulyo," tutur dia.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar, Anung Darmawan.

Anung menuturkan kepala desa terpilih harus dilantik maksimal 14 hari setelah Bupati Karanganyar menerbitkan SK. Kades terpilih akan melanjutkan masa jabatan kades sebelumnya hingga 2025.

Baca juga: Tak Siapkan Tempat Karantina Pemudik, Bupati Karanganyar: Jangan Buat Segala Hal Jadi Ribet!

Pada kesempatan itu, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, bersama rombongan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) Karanganyar mengecek pelaksanaan pilkades antarwaktu di Desa Girimulyo. Dia mengingatkan kades terpilih dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai ketentuan.

“Pilkades berbeda dari biasanya. [Kades terpilih] ngisi jabatan kades sebelumnya yang berhalangan. Dia [kades sebelumnya] tidak bisa melanjutkan tugas kemdian disepakati diisi melalui pilkades antarwaktu. Sesuai ketentuan menghabiskan masa jabatan enam tahun hingga tahun 2024,” ujar Bupati saat memberikan sambutan.

Tak Menyalahkan Orang Lain

Dia berharap masyarakat Girimulyo dapat menerima kades terpilih dan tidak menyalahkan orang lain. Yuli, sapaan akrabnya, juga memperingatkan kades terpilih agar berhati-hati. Dia juga menantang kades terpilih untuk mengembalikan kejayaan Desa Girimulyo.

Ngati-ati aja kaya kadesmu wingi. Dikandani angel. Girimulyo kudu bangkit luwih apik meneh. Dihormati siapa pun. Rakyat butuh dilayani dengan baik. Mula ayo dilayani sing apik. Mas Ponco mulihke keadaan bareng dengan calon kades lain. Dandanana Girimulyo. Dulu Girimulyo juara lomba desa tingkat nasional. Tindakno sing luwih apik. Perangkat kompak, guyup, ditata lagi. Masa lalu ora usah dieling-eling. Kabeh direngkuh,” tutur dia.

Baca juga: Awas! Bermesraan di Tempat Umum Karanganyar Bisa Dikurung 3 Bulan Atau Denda Rp50 Juta

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Karanganyar menahan Kepala Desa Girimulyo, Kecamatan Ngargoyoso, Suparno alias Menje, pada Senin (26/8/2019). Suparno ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejari Karanganyar.

Suparno tersangkut kasus korupsi pengelolaan dana di desa dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Total kerugian keuangan negara Rp1 miliar untuk dua kasus tersebut.

Kasus itu mencuat setelah lima bulan Suparno dilantik menjadi kades, tepatnya Kamis (21/3/ 2019). Saat ini Suparno tengah menjalani hukuman. Dia divonis empat tahun penjara di Rutan Kelas I Surakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya