SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Aparat Polwil Surakarta membongkar sindikat pengedar sabu-sabu (SS) di wilayah Soloraya. Polisi menangkap dua tersangka dan menyita SS seberat 277,7 gram senilai hampir Rp 500 juta.

Tersangka yang ditangkap adalah Agung Widodo alias Otis, 37, warga Jomboran Rt 03/RW I Tanjungsari, Banyudono, Boyolali dan bandar SS Maulana Ali alias Lana alias Erwin, 29, warga Sawah Baru, Jakarta Pusat yang tinggal di Semanggi RT 03/RW XVIII Pasar Kliwon.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Pengungkapan kasus itu bermula saat polisi melakukan penyelidikan kasus perampokan. Ada dugaan tersangka Agung adalah salah satu pelaku perampokan. Agung kemudian ditangkap di daerah Banyudono, Boyolali, Selasa (24/11) sekitar pukul 17.00 WIB.

Namun, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket SS seberat 0,4 gram yang hendak digunakan oleh Agung. Adanya SS itu kemudian dikembangkan dan muncul nama Maulana. Dari catatan kepolisian, Maulana bukan orang baru karena sempat mendekam di tahanan tahun 2004 lalu karena juga terjerat kasus Narkoba.

“Kami datangi rumahnya. Saat dilakukan penggerebekan Rabu pagi sekitar pukul 05.00 WIB ditemukan tujuh paket SS di dekat tempat tidurnya,” ungkap Kasubbagreskrim AKP Edhei Sulistyo mewakili Kapolwil Kombes Pol Erry Subagyo di Mapolwil Surakarta, Kamis (3/12).

Tujuh paket SS itu baru saja diterima oleh tersangka Maulana, Selasa (24/11). Diketahui, tersangka menerima SS yang dikirim oleh seseorang yang berinisial KH di Jakarta. SS itu disembunyikan di dalam boks.

Tujuh paket itu jumlahnya bervariasi mulai lima gram hingga 76,2 gram. SS dengan total berat 277,7 gram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Soloraya. Namun, belum sempat SS itu diedarkan, polisi mengendus keberadaan tersangka.

Selain itu, polisi juga menyita satu timbangan digital, dua buah Ponsel, satu buku tabungan bank dan satu unit mobil Suzuki APV AD 8780 DU dari tersangka Maulana. “Dari pengakuan yang ada tersangka ini sebelumnya sudah tujuh kali menerima kiriman SS dan rata-rata tiap pengiriman seberat 50 gram sejak Februari 2009,” tegas Edhei.

Dia menjelaskan, tersangka Agung dikenai Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan Maulana yang sudah menjadi bandar dijerat Pasal 60 ayat (2) huruf (b) UU yang sama dengan ancaman 15 tahun penjara.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya