SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Aparat Polwil Surakarta membongkar sindikat penggelapan mobil rental. Selain menangkap seorang tersangka, polisi juga menyita lima unit mobil.

Tersangka yang diringkus adalah Dwi Andriyono, 41, warga Mageru, Sragen Tengah, Sragen. Seorang tersangka lainnya yang masih buron adalah Ag. Dua pelaku itu membawa kabur lima unit mobil milik rental mobil Multi Car di Jl Sawo, Kartasura, Sukoharjo sejak Agustus 2009 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lima unit mobil yang dibawa kabur adalah Toyota Kijang Innova, Daihatsu Terios, Daihatsu Xenia dan dua mobil Toyota Avanza. Informasi yang dihimpun Espos di Mapolwil Surakarta, Rabu (11/11), menyebutkan, kejadian itu bermula saat tersangka Ag menyewa mobil-mobil itu di rental Multi Car milik Hendry Widya.

Tersangka menyewa mobil tersebut satu persatu dengan tarif Rp 250.000/hari. Biasanya, pelaku menyewa mobil tersebut selama satu pekan dan kemudian diperpanjang lagi. Dalam satu bulan pertama, pelaku membayar uang sewa rental mobil tersebut.

Namun, setelah korban percaya dengan pelaku, mobil-mobil tersebut kemudian digadaikan ke orang lain. Rata-rata mobil itu digadaikan senilai Rp 20 juta. “Lima mobil ini kami sita dari beberapa tempat terpisah mulai dari Karanganyar, Sragen, Wonogiri dan Boyolali. Mobil yang disewa itu telah digadaikan ke orang lain,” ungkap Kasubbagreskrim AKP Edhei Sulistyo mewakili Kapolwil Surakarta Kombes Pol Erry Subagyo.

Dari keterangan tersangka diketahui, pelaku Ag berperan untuk menyewa mobil di rental. Setelah itu, lima mobil digadaikan ke orang lain. tersangka Dwi yang telah diringkus diketahui menggadaikan mobil Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia. Dua mobil lainnya digadaikan oleh tersangka Ag. Sedangkan mobil Kijang Innova digadaikan oleh ibu Ag, Wiharsi alias Ny Hadi.

Saat ini, Wiharsi mendekam di tahanan karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama oleh Polres Sragen “Jadi memang ada keterkaitan. Wiharsi adalah orang tua Ag. Di sana juga ada lima mobil dan modusnya juga sama,” ungkap Edhei.

Edhei mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku memang selalu sama yaitu menyewa dan melakukan pembayaran beberapa kali. Namun, setelah itu, mobil yang disewa digadaikan kepada orang lain. Mobil yang digadaikan hanya dilengkapi STNK.
dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya