Solo (Espos)–Aparat Polwil Surakarta membongkar kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan tersangka seorang PNS, Sudarti, 51, warga Perum Margahayu Jaya Blok A No 473 Jl Pinus, Bekasi Timur. Dalam kasus tersebut, tercatat ada 35 korban penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,12 miliar.

PromosiSantri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Informasi yang dihimpun Espos, Jumat (29/5), menyebutkan, kasus penipuan tersebut terjadi sejak tahun 2007. Dalam kasus penipuan ini, tersangka melancarkan aksinya dengan menawari sejumlah korban agar dapat diterima berkerja sebagai PNS di lingkup Dinas Kesehatan Karanganyar.

Tersangka menjanjikan dapat membantu sejumlah korban agar dapat diterima menjadi PNS. Namun, agar dapat diterima menjadi PNS, tersangka mensyaratkan agar korban menyerahkan sejumlah uang. Untuk lulusan SMA, tersangka meminta uang Rp 50 juta, lulusan D3 harus membayar Rp 65 juta, lulusan S1 membayar Rp 80 juta dan lulusan S1 kedokteran membayar Rp 95 juta.

Selain mengiming-imingi korban dapat memasukkan korban menjadi CPNS, tersangka juga meminta korban menjaring orang lain untuk ikut mendaftarkan PNS melalui tersangka sehingga total korban mencapai 35 orang. Korban-korban telah menyerahkan uang kepada tersangka melalui transfer ke rekening milik tersangka di salah satu bank di Karanganyar. Uang yang telah ditransfer ke tersangka nilainya mencapai Rp 2,12 miliar.

Setelah korban menyerahkan uang, tersangka kemudian membuat dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan pendaftaran CPNS. Selain itu, tersangka juga membuat surat keputusan (Skep) pengangkatan atas nama korban. Namun, dokumen dan Skep yang dibuat tersebut semuanya palsu.

Untuk meyakinkan korban, Skep palsu dibuat dengan cara scan yang berisi surat pengangkatan dari Menteri Kesehatan.

Korban yang merasa yakin telah diterima kerja karena telah mendapatkan Skep dari tersangka akhirnya mengetahui menjadi korban penipuan. Kasus tersebut kemudian ditangani aparat Polwil Surakarta.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap tersangka di Pemancingan Nita, Karangpandan, Karanganyar, awal Mei lalu.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yaitu lima bendel berkas yang ada kaitannya dengan pendaftaran CPNS, satu bendel bukti transfer dan fotokopi Skep pengangkatan palsu.

Kapolwil Surakarta Kombes Pol Taufik Ansorie melalui Kasubbagreskrim AKP Edhei Sulistyo menjelaskan, korban memang mencapai puluhan orang. Dia menambahkan, dalam menjalankan aksinya tersangka membuat Skep palsu untuk meyakinkan korban.

“Jadi modusnya memang semacam itu dan korban diminta membayar agar dapat diterima PNS. Tersangka kami kenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” papar Edhei ketika dihubungi Espos.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi