SOLOPOS.COM - Sejumlah perempuan polisi Jakarta--biasa dijuluki secara salah nalar sebagai polisi wanita atau polwan--memperagakan pakaian dinas yang dilengkapi jilbab sebagaimana dikenakan para kolega mereka di Aceh, Senin (25/11/2013). (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Divisi Humas Polri Ronny F. Sompie menyatakan Peraturan Kapolri (Perkap) terkait jilbab untuk perempuan anggota Polri—kerap dijuluki polwan—masih dalam proses perumusan atau belum final. Yang pasti, menurut dia, penggunaan jilbab itu bukanlah kewajiban perempuan annggota Polri.

“Tidak ada kewajiban [memakai jilbab], tapi sudah dipersilakan. Sementara menunggu (Perkap), sampai final,” kata Ronny saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ronny mengakui pihaknya sudah membentuk tim untuk merumuskan perihal jilbab polwan itu atas perintah Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman yang akan diserahkan kepada Komisi III DPR. “Tim yang ditunjuk akan mendengar beberapa ahli tentang rancangan pakaiannya berdasarkan penelitian dan ini juga belum final,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Terkait anggaran, dia mengatakan pihaknya belum merumuskan karena tahun anggaran 2013 sudah mulai berakhir.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman mengatakan perihal pemakaian jilbab untuk perempuan anggota Polri perlu diseragamkan terlebih dahulu. “Memakai jilbab itu adalah hak asasi manusia, seperti di Provinsi Aceh, Polwan sudah berjilbab, namun kita perlu menyesuaikannya terlebih dahulu, jangan sampai nanti warnanya enggak karu-karuan,” katanya.

Sutarman mengaku khawatir jika tidak diatur dan dirumuskan terlebih dahulu, maka seragam perempuan anggota Polri bakal terlihat tidak tertib. “Perlu penyesuaian, jangan sampai bajunya ada yang dimasukkan ada yang dikeluarkan, warna jilbabnya juga jangan berwarna-warni, kuning, merah, nanti disangka berafiliasi terhadap parpol,” katanya.

Dari sisi anggaran, Sutarman mengaku belum ada anggaran untuk jilbab anggotanya itu, namun akan segera mengajukan kepada DPR dan diharapkan dapat dimasukkan ke anggaran belanja 2014. “Didiskusikan dulu, dibuat kesepakatan bersamanya. Jangan diambil sendiri-sendiri, kalau ada yang perlu direvisi, revisi, baru dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Jenderal bintang empat itu juga menegaskan pakaian dinas bagi anggota yang ingin mengenakan jilbab seyogianya tidak mengganggu aktivitas pekerjaan. “Pakaian [perempuan polisi berjilbab] yang penting tidak menganggu aktivitas pekerjaan,” katanya.

Menurut Sutarman, ketentuan soal seragam polisi sudah ada dalam Keputusan Kapolri Nomor Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS polisi. Terkait Peraturan Kapolri (Perkap) tentang seragam perempuan polisi berjilbab itu, Sutarman mengatakan pihaknya belum bisa mengeluarkan aturan tersebut karena terbentur pada masalah anggaran.

Akan tetapi, Sutarman memberikan kelonggaran izin kepada polwan yang ingin mengenakan jilbab dengan catatan ciri dan warnanya menyerupai dengan seragam perempuan anggota Polri berjilbab seperti di Provinsi Aceh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya