SOLOPOS.COM - Siswa Teguhan di Desa Banaran, Kecamatan Playen menggunakan masker saat belajar di kelas, Selasa (8/10/2013).

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Pihak pemilik pabrik pupuk organik di di Desa Banaran, Kecamatan Playen mengaku sudah mengantongi izin terkait pendirian pabrik yang diduga menyebabkan bau tidak sedap di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Teguhan.

Arya Handaru Perdana, pemilik pabrik pupuk organik itu mengaku bingung dengan protes pihak SD Teguhan. Dia mengaku usahanya sudah atas seizin Kepala Desa Banaran.
Dia juga mengkalim sudah mengantongi tandatangan persetujuan warga yang diurus oleh pegawai desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Usaha kita ini menyewa tanah kas desa. Izin dan proses sosialisasi sudah dilakukan. Kalau mau protes seharusnya kepada desa,” kata Arya, ketika dikonfirmasi, Selasa (8/10/2013).

Arya juga mengaku selain sosialisasi melalui pegawai desa, secara pribadi dia bersosialisasi ke rumah-rumah termasuk pihak sekolah. Hanya saja, komunikasi yang dilakukan Arya tidak mendapat respons dari sekolah.

Arya menambahkan tuntutan warga untuk meninggikan pagar lokasi usahanya juga akan segera dia penuhi, namun memang belum mampu secara total karena kondisi pendanaan yang minim.

“Kami berusaha memperbaiki sediki-sedikit, jangan sampai bisa membuat pagar tapi gaji karyawan yang berjumlah 23 tersendat,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya