SOLOPOS.COM - Dua pekerja menyortir pupuk organik di pabrik pupuk milik Arya Handaru di Banaran, Playen, Rabu (9/10/2013).

Harian Jogja.com, GUNUNGKIDUL—Pabrik pengolahan pupuk organik dari limbah daun jati di Dusun Teguhan, Desa Banaran, Kecamatan Playen, belum mengantongi izin operasional dari Pemkab Gunungkidul.

Kini keberadaan pabrik pupuk yang sebagian hasil produksinya diekspor ke Jepang itu dikeluhkan oleh puluhan siswa SD yang berlokasi di depan pabrik.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Pemilik pabrik pupuk organik limbah daun jati, Arya Handaru Perdana, saat dikonfirmasi mengaku proses pendirian pabrik sudah atas seizin Kepala Desa Banaran, karena menempati tanah kas desa. Arya juga mendapat jaminan bahwa sosialisasi sudah dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banaran.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pihak sekolah memang tidak kami mintai [tandatangan persetujuan] dengan pertimbangan tak ada yang tinggal di sekolahan,” kata Arya.

Arya mengaku heran pabriknya menjadi sasaran keluhan, padahal menurutnya ada kandang ayam yang lokasinya berdekatan dengan pabriknya justru tidak dipermasalahkan. “Kenapa cuma kami yang dipermasalahkan,” ucapnya.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul, Sudodo, saat dihubungi mengaku masih mengumpulkan keterangan dari pihak SD Teguhan dan UPT TK-SD Kecamatan Paliyan. “Yang jelas yang kami utamakan kenyamanan belajar siswa,” tandas Sudodo.

Seperti diberitakan, puluhan siswa SD Negeri Teguhan, terpaksa belajar dengan mengenakan masker, karena tak tahan dengan bau menyengat dari pabrik pembuatan pupuk organik. Mereka juga menuntut untuk menutuip pabrik pupuk organik daun jati itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya