SOLOPOS.COM - Suasana dengar pendapat mengenai dampak lingkungan pabrik kayu lapis di Polokarto di gedung DPRD Sukoharjo, Selasa (20/11/2012). (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

Suasana dengar pendapat mengenai dampak lingkungan pabrik kayu lapis di Polokarto di gedung DPRD Sukoharjo, Selasa (20/11/2012). (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

SUKOHARJO – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Sutarmo, akan menutup sementara pabrik kayu lapis di Polokarto yang dikeluhkan warga lantaran limbahnya. Namun penutupan baru akan dilakukan jika tahapan-tahapan proses telah dilalui. Tahapan itu perlu dilakukan agar Pemkab tidak terjebak kepada persoalan hukum sehingga sampai sekarang pabrik itu belum ditutup.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pernyataan Sutarmo terungkap saat dengar pendapatdengan LSM pemerhati lingkungan Sukoharjo, Selasa (20/11/2012). Kegiatan digelar di Grha Paripurna DPRD Sukoharjo dan dipimpin oleh anggota Komisi IV DPRD, Giyarto. “Birokrasi di pemerintahan memang harus melalui tahapan-tahapan sehingga tidak bisa serta merta menutup pabrik triplek,” ujarnya.

Para pegiat LSM juga meminta anggota DPRD Sukoharjo serius menyikapi persoalan yang ditimbulkan dengan keberadaan PT PPI (Prima Parquet Indonesia) di Polokarto. “Masalah Amdal mestinya menjadi prioritas karena salah satu teman kami yang melakukan survei hidungnya bermasalah. Setelah diperikskan ke rumah sakit penyebabnya diduga akibat pencemaran. Persoalan ini agar diseriusi agar tak muncul korban lagi,” ujar Dwijo Sutarmin, pegiat LSM lingkungan.

Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH), Sukoharjo, Bambang Darminto mengatakan, pihak pabrik belum pernah melaporkan hasil pembuangan asap ke BLH. Dia berjanji akan berkoordinasi dengan BLH Provinsi Jateng agar PPNS-nya bisa diturunkan untuk melakukan pengecekan. “Di Sukoharjo belum ada PPNS di bidang lingkungan hidup sehingga belum berani mengambil sanksi. Juga ada aturan yang semestinya ditaati pihak pabrik yakni setiap tiga bulan sekali melaporkan hasil buang asap udara ke BLH namun hal itu belum dilakukan.”

Terkait keluhan pencemaran lingkungan yang berakibat pada pelajar, Bambang menjelaskan, hal itu disebabkan pihak perusahaan menambah produk baru jenis plywood yakni produk yang menghasilkan bubur kayu dan block board atau kayu dalam bentuk balok. “Penambahan produk baru itu tidak dilaporkan ke BLH. Padahal izin awal hanya pengolahan kayu saja.”

Anggota Komisi IV DPRD Sukoharjo, Giyarto meminta eksekutif tegas agar masyarakat tidak bergolak. “Anggota Dewan telah meminta pihak perusahaan menghentikan sementara mesin baru sembari menunggu proses perizinan turun. Jika pihak pabrik tak mampu mengatasi persoalan limbah ya ditutup saja.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya