SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Batam– Poltabes Barelang mengamankan dua orang anggota sindikat pengganda kartu kredit internasional.
Dua pelaku berinisial AL dan IS, diamankan dari sebuah hotel berbintang di kawasan Jodoh, Batam, bersama barang bukti (BB) berupa 35 kartu kredit gandaan dari berbagai bank, beberapa barang elektronik hasil transaksi seperti Vaio, TV plasma dan beberapa kamera.

Sementara kartu kredit gandaan yang berhasil diamankan di antaranya, berlogo bank American Express, Visa, Bank Mandiri, BRI, Bukopin, BSM Card, OCBC NISP, Passpor BCA, CIMB Niaga, BNI, Mega Pass, Permata Bank dan Panin Bank.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Unit reskrim menangkap sindikat kartu kredit,” kata Kapoltabes Barelang Kombes Leonidas Braksan di Batam, Senin (2/11).

Tersangka ditangkap berdasarkan informasi pihak hotel tempat menginap yang mencurigai kartu kredit yang digunakan tersangka. Kapoltabes mengatakan kedua tersangka ke Batam tanggal 27 Oktober, menginap untuk kedua kalinya di hotel PP dan membayar tagihan kamar atas nama Robert Henri.

Padahal, sebelumnya, tersangka pernah menginap dan membayar menggunakan kartu kredit berbeda, atas nama Peter Walcott. “Itu yang membuat pihak hotel curiga, karena orang dan tanda tangannya sama,” jelas Kapoltabes.

Sementara mengenai nilai kerugian yang ditimbulkan tersangka, Kapoltabes mengatakan masih dalam penyelidikan.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya