SOLOPOS.COM - Miras yang disita Polsekta Klaten, Kamis (13/12/2012). (Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)

Miras yang disita Polsekta Klaten, Kamis (13/12/2012). (Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)

KLATEN—Jajaran Polsekta Klaten menyita sedikitnya 300 liter minuman keras (miras) dari tangan tiga tersangka selama dua pekan terakhir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolsekta Klaten, Kamis (13/12/2012), tiga tersangka penjual miras tersebut adalah Joko Heri Waskito, 50, warga Tegalcepit, Kecamatan Klaten Tengah; Sriyanto, 41, dan Togo Wahono, 40, yang sama-sama warga Tegalsepur, Klaten Tengah.

Dua nama terakhir sudah mengikuti persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Klaten.
Sementara tersangka lain, Joko Heri, tinggal menunggu giliran sidang. “Tersangka yang belum mengikuti sidang saat ini berada di ruang tahanan Mapolres Klaten,” ujar Kapolsekta Klaten, AKP Heru Setyaningsih, saat ditemui di kantornya.

Sedikitnya 300 liter miras tersebut sebagian besar berjenis ciu. Miras yang diproduksi dari Sukoharjo itu ditemukan di tiga lokasi yang dikemas dalam 11 jeriken berukuran sekitar 30 liter. Selain ciu, polisi juga menyita belasan botol miras berbagai merek dari tiga tersangka tersebut. Setelah terkumpul, rencananya miras akan dimusnahkan secara bersamaan.

Heru menambahkan, menjelang Hari Raya Natal dan perayaan Tahun Baru 2013 mendatang, Polsekta Klaten bakal mengintensifkan razia penyakit masyarakat (pekat). Razia tak hanya difokuskan di tempat-tempat umum tetapi juga tempat-tempat tersembunyi yang disinyalir kerap digunakan ajang pesta miras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya