SOLOPOS.COM - Ilustrasi.dok

Ilustrasi.dok

TEMON-Jajaran Kepolisian Sektor Temon menggerebek sebuah rumah di Dusun Tanggalan, Desa Palihan, Kecamatan Temon, Minggu (23/6/2013) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam penggerebekan itu, selain berhasil mengamankan puluhan botol jenis miras berbagai jenis, petugas juga berhasil menangkap pengedarnya, Suhandi alias Gondil, 30.

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolsek Temon, Kompol Sukadi, Senin (24/6/2013) mengatakan aksi itu dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut atas laporan warga sekitar yang menyebutkan jika di rumah yang ditempati oleh Mitro Sudarmo Rakim,78, digunakan untuk menyimpan jenis minuman beralkohol oleh tersangka.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas yang sedang piket dengan berbekal surat tugas dan surat perintah penggeledahan mendatangi rumah Mitro. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ternyata benar ditemukan sebanyak 20 botol miras jenis Vodka dan 15 botol yang diduga berisikan miras jenis ciu yang disimpan di rumah tersebut.

Atas temuan tersebut, petugas segera menyita barang bukti berupa puluhan botol minuman keras tersebut dan langsung dibawa ke Mapolsek Temon untuk digunakan sebagai barang bukti. Sukadi menambahkan, pelaku kemudian segera diproses untuk menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Wates.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya