SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi dadu (JIBI/Solopos/Dok)

Harianjogja.com, BANTUL – Polsek Sewon menggerebek arena judi dadi alias cliwik di salah satu dapur seorang warga di dusun Jombor, Rt 2, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Bantul, Selasa (26/8/2014) pukul 13.30 Wib.

Dari pengrebekan dilakukan polisi membekuk dua tersangka berikut barang bukti berupa peralatan judi dan uang tunai sebesar Rp602.000. Adapun seorang pelaku berhasil kabur dalam penggrebekan berlangsung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi dihimpun, penggrebekan arena judi bermula dari adanya informasi masyarakat yang curiga adanya perjudian. Tak mau kecolongan Petugas Opsnal Reskrim Polsek Sewon dipimpin Panit I Ipda F.Canggih Pamungkas dan Panit II Ipda Sutrisno langsung bergerak mengepung lokasi.

Dalam penggrebekan berangsung tiga tersangka berhasil diamankan berinisial WP dan AH pelaku lainnya. Adapun satu pelaku kabur sudah dikantongi identitasnya dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Dari penangkapan itu, WP dan AH langsung digelandang ke mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti berupa 3 buah dadu, satu buah tempurung, satu lembar alas judi bertuliskan BK, Uang tunai sebesar Rp602.000 diamankan di Mapolsek Sewon.

Kapolres Bantul AKPB Surawan membenarkan penangkapan pelaku judi tersebut. Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan penyidik Polsek Sewon dan dijerat pasar 303 KUHP.

Ia berharap koordinasi masyarakat dengan kepolisian di sejuluh jajaran terus ditingkatkan untuk memberantas berbagai penyakit masyarakat dan gangguan kamtibmas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya