SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

MIRAS PALSU--Tersangka penjual minuman keras (Miras) jenis Vodka Agus Riyanto, warga Baron Cilik, Laweyan diamankan di Mapolsek Laweyan, Solo, Kamis (10/11/2011). Sebanyak 50 botol Vodka yang diduga palsu turut disita bersama tersangka. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Solo (Solopos.com)–Aparat Polsek Laweyan kembali menggagalkan peredaran minuman keras (Miras) merk Vodka melalui jalur darat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dari tangan seorang pedagang, Agus Riyanto, 52, polisi menyita 50 botol Miras yang hendak dikirim kepada seseorang dengan panggilan Kojek, 40, di Kawasan Banjarsari, Terminal Tirtonadi, Rabu (9/11/2011).

Informasi yang dihimpun Espos, menyebutkan mulanya polisi yang berpatroli mencurigai gerak-gerik Agus saat membawa puluhan botol Miras dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio AD 3730 FT.

Puluhan botol Miras itu dikemas dalam dua kardus. Sesampai di Jl dr Rajiman, Laweyan, Solo, polisi menghentikan laju kendaraan Agus.

“Setelah digeledah barang bawaan tersebut, kami menemukan puluhan botol Miras itu. Pelaku berdalih bahwa barang tersebut akan dikembalikan kepada seorang pedagang di kawasan Terminal Tirtonadi, namun kami tetap menyita barang tersebut,” ujar Kapolsek Laweyan, Kompol Subagyo, melalui Kanit Reskrim Polsek Laweyan, AKP Waliyana, saat ditemui wartawan di Mapolsek Laweyan, Kamis (10/11/2011).

(m98)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya