SOLOPOS.COM - Pelaku jambret dan penadah saat gelar perkara di Mapolsek Jebres, Senin (15/4/2013). (JIBI/SOLOPOS/Maulana Surya)

Pelaku jambret dan penadah saat gelar perkara di Mapolsek Jebres, Senin (15/4/2013). (JIBI/SOLOPOS/Maulana Surya)

SOLO — Aparat Polsek Jebres membekuk penjambret dan penadahnya di waktu dan tempat berbeda pada awal April ini. Penjambret mengaku telah beraksi sebanyak lima kali di Mojosongo dan Jebres, Solo.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Masing-masing dari mereka adalah Rimba Waluyo Sejati, 30, warga Kampung/Kelurahan Sapen 002/RW 009, Pasar Kliwon, Solo dan Bayu Kurnia Waskito, 19, warga Kampung/Kelurahan Semanggi 004/RW 005, Pasar Kliwon. Saat gelar perkara di Mapolsek Jebres, Senin (15/4/2013), Rimba mengakui perbuatannya. Diceritakannya, ia menjambret sejak setahun terakhir. Dalam kurun waktu tersebut ia telah menjambret sebanyak lima kali. Ia selalu memilih korban perempuan, karena perempuan dinilainya lebih mudah dijadikan sasaran dari pada lelaki.

“Saya beraksi spontan saja. Saat melihat ada pengendara yang membawa tas cangklong saya buntuti dia. Saat berada di tempat yang sekiranya sepi saya rampas tas korban,” aku Rimba.

Kali terakhir, lanjutnya, aksinya itu dilaksanakan di Jl Dempo, Mojosongo, Jebres, Jumat (5/4/2013) pukul 20.30 WIB. Sebelum beraksi ia sengaja mencari sasaran dengan cara menyusuri jalan menggunakan motornya, Honda Vario berpelat nomor AD 2820 UT. Saat melihat dua orang perempuan yang tengah berboncengan yang salah satunya membawa tas cangklong, Rimba mengikuti mereka. Rimba melancarkan aksi dengan cara memepet mereka dari sisi kiri dan langsung merampas tas milik pembonceng yang diketahui bernama Mila Rusita, 21, seorang mahasiswi keperawatan asal Karanganyar.

“Saya enggak nggagas apakah korban jatuh atau tidak. Saya langsung tancap gas setelah berhasil menguasai tas korban. Saya selalu sendiri saat beraksi,” imbuh pemain ketipung sebuah orkes melayu itu.

Akibat kejadian itu tas korban yang berisi satu unit ponsel dan uang tunai Rp190.000 raib digondol tersangka. Dikatakan Rimba lebih lanjut, hasil jambret seperti ponsel atau barang berharga lainnya selalu dijualnya kepada Bayu. Jika mendapatkan ponsel ia menjual seharga Rp300.000-Rp450.000. Sementara itu, Bayu mengaku tidak mengetahui sejumlah ponsel yang dijual Rimba kepadanya adalah hasil curian. Ia menjual ponsel dari Rimba secara online.

“Saya pernah membeli ponsel dari Rimba sebanyak empat unit. Katanya barang itu milik Rimba sendiri. Jika saya tahu barang itu hasil curian tidak mungkin saya mau membelinya,” kata Bayu.

Kapolsek Banjarsari, AKP Edison Panjaitan, kepada wartawan menyampaikan pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan Bayu. Penyidik setelah mendapat informasi yang menyebutkan Bayu kerap menadah langsung menangkapnya saat berada di Solo Grand Mall (SGM), Sabtu (6/4/2013). Benar saja, salah satu ponsel yang dimiliki Bayu merupakan milik Mila Rusita.

“Tersangka Bayu mengaku ponsel itu dibeli dari Rimba. Akhirnya Rimba dapat kami tangkap di rumahnya,” papar Edison didampingi Kasihumas, Ipda Sutino.

Rimba dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, sedangkan Bayu dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya