SOLOPOS.COM - Pasar Bring Harjo (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Harianjogja.com, JOGJA – Reskrim Polsek Gondomanan berhasil mengungkap praktik penipuan jual beli lapak dagangan di Pasar Bring Harjo. Selasa (28/1/2014) sekitar pukul 14.00 WIB, aparat polisi berhasil mengamankan seorang tersangka, GCH di lokasi Pasar Beringharjo.

Kapolsek Gondomanan, Kompol Heru Muslimin menceritakan, kejadian penipuan jual beli ini terjadi pada 22 Maret tahun lalu. Awalnya, tersangka GCH menawarkan sebuah lapak dagangan kepada Sudarsih.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dikarenakan tergiur dengan harga yang relatif murah, korban setuju membeli lapak itu. Sayangnya, Sudarsih tidak tahu, kalau lapak yang dijual itu bukan milik tersangka dan merupakan milik orang lain.

“Sadar karena tertipu, korban kemudian melaporkan kasus ini ke kantor,” ungkap Heru, Rabu (29/1/2014).

Dia menjelaskan, atas peristiwa itu korban mengalami kerugiannya mencapai Rp50 juta. Dan sebagai bukti untuk kasus tipu gelap ini diamankan sebuah kuitansi jual beli itu. “Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan, kemudian oleh petugas tersangka digiring ke kantor,” katanya.

Saat ini, tersangka berada di Mapolsek Gondomanan untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya itu dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal selama 4 tahun.

“Kami terus mendalami kasus ini, apakah tersangaka bekerja sendirian atau ada orang lain yang terlibat,” tambah Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya