Harianjogja.com, JOGJA-Jajaran Polsek Gondokusuman membekuk pelaku tindak pidana perampasan dgn ancaman kekerasan, Rabu (6/11/2013) malam. Pelaku sudah berkali-kali melakukan aksi tersebut.
Informasi yang dihimpun, tersangka bernama Randy Amalgamico alias Randek, 21, serta Fandy Saputra alias Penyol, 21. Keduanya merupakan warga Desa Caturtunggal Depok, Sleman.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kapolsek Gondokusuman, Komisaris Polisi Eddy Sugiharta, Kamis (7/11/2013) menginformasikan penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari penyelidikan jajarannya atas laporan polisi yang dilakukan Alifudin Harya, 18, mahasiswa asal Kutowingangun, Kebumen, Jawa Tengah, Senin (28/10/2013) dini hari.
Saat itu, lanjut kapolsek, korban dibuntuti dari belakang oleh kedua pelaku. Sesampai Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Kusbini, depan Balai Yasa, Klitren, Gondokusuman, korban dipepet dan diancam dengan pisau.
Menurut Kapolsek, keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP yakni tindak pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.