SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA-Jajaran Polsek Gondokusuman membekuk pelaku tindak pidana perampasan dgn ancaman kekerasan, Rabu (6/11/2013) malam. Pelaku sudah berkali-kali melakukan aksi tersebut.

Informasi yang dihimpun, tersangka bernama Randy Amalgamico alias Randek, 21, serta Fandy Saputra alias Penyol, 21. Keduanya merupakan warga Desa Caturtunggal Depok, Sleman.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Gondokusuman, Komisaris Polisi Eddy Sugiharta, Kamis (7/11/2013) menginformasikan penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari penyelidikan jajarannya atas laporan polisi yang dilakukan  Alifudin Harya, 18, mahasiswa asal  Kutowingangun, Kebumen, Jawa Tengah, Senin (28/10/2013) dini hari.

Saat itu, lanjut kapolsek, korban dibuntuti dari belakang oleh kedua pelaku. Sesampai Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Kusbini, depan Balai Yasa, Klitren, Gondokusuman, korban dipepet dan diancam dengan pisau.

Menurut Kapolsek, keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP yakni tindak pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya