SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Delanggu (Espos)–Jajaran Polsek Delanggu menyita puluhan liter minuman keras (Miras) jenis ciu dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar akhir pekan lalu. Selain itu, aparat juga membubarkan para pemabuk yang tengah nongkrong di pinggir jalan dan memperingatkan mereka supaya menjauhi Miras.

Kapolres Klaten, AKBP Agus Djaka Santosa melalui Kapolsek Delanggu, AKP Asep Supriyanto, Senin (12/4), di Mapolsek Delanggu mengatakan, razia digelar selama tiga malam berturut-turut dengan sasaran sejumlah warung yang diduga menjual Miras tanpa izin. Dia menambahkan, pada Jumat (9/4) malam, tak kurang lima liter ciu berhasil diamankan petugas dari warung milik Mendik, di Desa Gatak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Lalu pada Sabtu (10/4) malam, sebanyak 20 liter ciu disita dari warung milik Agung Jahe di Kepanjen,” ungkap Kapolsek. Keesokan harinya, Minggu (11/4) malam, aparat kembali menggelar operasi dan mengamankan lima botol besar yang berisi 7,5 liter ciu dari warung Handoko, 50, warga Gatak. Dia menuturkan, para penjual Miras diberi peringatan keras dan jika terus melanggar diancam Tipiring.

rei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya