SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mabes Polri akan mempertimbangkan rekomendasi Tim 8 untuk memberi sanksi pada pejabat dan penyidik Polri yang namanya muncul dalam rekaman percakapan Anggodo Widjojo.

“Kita belum tahu, yang jelas itu jadi pertimbangan,” ujar Wakadiv Humas Mabes Polri Nanan Soekarna usai jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (4/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun Nanan menilai, pemberian sanksi pada anggota Polri harus melalui proses pengadilan. “Itu kan tidak ada di lingkungan criminal justice system. Dia (Tim 8) tidak bisa ke lingkungan criminal justice system, dia tidak bisa masuk. Seharusnya melalui proses pengadilan,” kata Nanan.

Mengenai desakan berbagai pihak agar Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji mundur, Nanan mempersilakannya. “Boleh saja mendesak,” tegasnya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya