SOLOPOS.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (Antara- Polri)

Solopos.com, JAKARTA -- Polri menyatakan memiliki rekam medis dan hasil lab terkait kondisi almarhum Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Namun Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono menolak untuk membeberkan sakit yang diderita Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Menurut Argo, almarhum menderita sakit tersebut sudah lama, sebelum ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

"Sakitnya ini sensitif, kami tidak bisa sampaikan karena menyangkut nama baik keluarga," tuturnya, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Maaher At Thuwailibi Meninggal Di Tahanan, Sosok Kontroversial Yang Didoakan Baik Netizen

Argo menjelaskan selama ini Maaher At-Thuwailibi mendapatkan perawatan cukup baik dari Tim Medis Polri. Bahkan, kata Argo, tersangka Soni Eranata juga sempat menjalani pemeriksaan di salah satu klinik swasta.

Ketika dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati, kata Argo, tersangka juga mendapatkan tindakan yang cukup banyak dari tim medis.

"Semua rekam medisnya ada dan lengkap. Ada juga hasil lab dari Prodia juga," katanya.

Baca juga: Dituduh Hina Habib Luthfi, Ustaz Maaher Meninggal di Rutan Bareskrim Polri

Sebelumnya pada Senin (8/2/2021), Argo menjelaskan seputar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Menurut Argo, berkas perkara Ustaz Maaher sudah masuk tahap II di Kejaksaan.

"Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap II dan menjadi tahanan jaksa," kata Argo saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin malam.

Mengeluh Sakit

Namun, sebelum penyerahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, Maaher sempat mengeluh sakit. Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ungkap dia. Kemudian setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit.

Petugas rutan dan tim dokter pun kembali menyarankan agar Maaher dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan, tapi Maaher tidak mau hingga akhirnya ustadz tersebut menghembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim.

Baca juga: Hujan Deras dan Pompa Tak Optimal Jadi Biang Kerok Banjir Parah di Semarang

Kabar meninggalnya Soni Eranata di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sempat dikonfirmasi Antara kepada kuasa hukum almarhum, Djuju Purwantoro.

"Iya betul, beliau meninggal sekitar pukul 19.00 WIB di Rutan Mabes Polri," kata Djuju Purwantoro.

Djuju menyebut sebelum wafat, kliennya sudah bolak-balik ke RS Polri Said Soekanto untuk menjalani perawatan atas penyakit yang dideritanya. Namun, Djuju tidak menjelaskan penyakit Soni.

Pihak keluarga Soni pun telah mengajukan permohonan kepada penyidik agar Soni dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

"Berkas 3 hari lalu sudah dilimpahkan ke kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," kata Djuju.

Baca juga: Tak Lagi Ikuti Jejak Trump Akui Golan Bagian Israel, Ini Penjelasan Menlu AS

Namun, permintaan rujukan ke RS UMMI belum mendapat persetujuan dari penyidik.

Diketahui, pada awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Soni ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya