Jakarta [SPFM], Mabes Polri hari ini dijadwalkan melakukan gelar perkara terkait kasus runtuhnya jembatan Kutai kartanegara (Kukar). Seusai gelar perkara tersebut, Polri akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Menurut Kabareskrim Mabes Polri Komjen Polisi Sutarman, gelar perkara akan dilakukan di Kalimantan Timur/ oleh Direskrimum Polda setempat.
Sutarman mengatakan dalam gelar perkara ini, Polri akan kembali memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan beberapa data-data lapangan yang diperoleh. Setelah itu, hasilnya akan dipaparkan guna mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab. [dtc/rda]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda