SOLOPOS.COM - Pedagang pasar darurat Pasar Tiga Lantai Klaten mengambll minyak goreng curah yang dia jual, Minggu (12/12/2021). Harga minyak goreng curah hingga kini stabil mahal di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Sragen. (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk tim monitoring sebagai tindak lanjut dari kebijakan minyak goreng satu harga yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan melakukan tugas pemantauan kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng.

“Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, melakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, saat dimintai konfirmasi Antara di Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Ramadhan, tim pemantau juga bertugas mencegah terjadi punic buying atau aksi borong oleh masyarakat dengan melakukan penindakan di lapangan.

“Melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong, penimbunan, khusus minyak goreng kemasan premium,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: KPPU Sebut 4 Produsen Kuasai Pasar Minyak Goreng, Ada Praktik Kartel?

Langkah berikutnya yang dilakukan Polri, yakni berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan dinas perdagangan tingkat provinsi, kota dan kabupaten untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan atau teknis penjualan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter.

“Aturannya dibatasi dua liter setiap pembelian,” ucapnya.

Ia menjelaskan, upaya pembatasan ini dilakukan guna mengantisipasi adanya aksi borong atau penimbunan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab ataupun masyarakat umum.

Mantan Kabagpenum Divisi Humas Polri itu mengatakan, setiap orang yang melakukan penimbunan dapat diancam pidana lima tahun penjara atau denda Rp50 miliar.

“Sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Tahun 2014 tentang Penimbunan,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: Minyak Goreng Satu Harga Rp14.000, Warga Klaten Jangan Panic Buying

Pemerintah berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau, salah satunya menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp14.000 per liter yang dimulai per 19 Januari 2022.

Kebijakan tersebut dalam rangka mengatasi tingginya harga minyak goreng, serta upaya lanjutan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga dilakukan di ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya