Jakarta–Polri menolak Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ikut menangani kasus dugaan rekening mencurigakan milik jenderal polisi bernilai Rp 95 miliar. Polri menegaskan laporan hasil analisa (LHA) PPATK tentang rekening itu bukan kewenangan Satgas.
“Bukan domain satgas, tapi pasti kita koordinasi,” jelas Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri di Gedung Lemhannas, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (22/6).
Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik
Dia menjelaskan, polisi sepenuhnya menangani laporan terkait rekening milik jenderal bintang dua yang disebut-sebut berinisial BG itu.
“Jadi kalau pun itu berbentuk dari luar kepada Satgas, itu domain institusi kepolisian. Nanti LHA itu kita lihat, sebab sudah diserahkan oleh PPATK ke
kepolisian,” tegas BHD.
Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sepenuhnya menyerahkan kasus rekening itu ke Polri. “Sebab kan PPATK juga sudah serahkan LHA yang sama,” ujar BHD.
Pada pekan lalu, Koalisi Masyarakat Sipil dan Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan rekening mencurigakan jenderal bintang dua ke Polri ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Disebut-sebut rekening itu milik jenderal berinisial BG.
dtc/isw