SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Pencekalan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen diminta dibatalkan. Polri, Sabtu (11/5/2019), meminta pembatalan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan Zen. 

Sebelumnya, pada Jumat (10/5/2019), Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan pencegahan terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen agar tidak pergi ke luar negeri saat proses hukum yang menjerat dirinya masih berjalan di Bareskrim Polri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polri mengirimkan surat permohonan pencekalan atas nama Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dengan nomor permohonan B/3248/-Res.1.1.2/V/2019/Bareskrim ke Ditjen Imigrasi. 

“Iya memang benar, kami sudah kirimkan surat pencekalan dan sudah dilakukan oleh Imigrasi. Jadi yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi bepergian ke luar negeri,” kata Asep.

Sebelumnya, Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma alias Li Xue Xiun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan makar dan penyebaran informasi bohong atau hoaks. Kivlan Zen dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019.

Sementara, Li Xue Xiun dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan Polisi: LP/B/0441/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Pembatalan

Dikutip Detik.com, Polri meminta pembatalan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan Zen. Alasannya, Kivlan Zen disebut kooperatif juga punya paspor yang masa berlakuknya segera habis.

“Paspor Pak KZ (Kivlan Zen) akan habis dalam waktu dekat jadi tidak akan diizinkan meninggalkan Indonesia atau memasuki negara lain,” kata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal saat dimintai konfirmasi, Sabtu (11/5/2019).

Selain itu, penyidik mendapat informasi Kivlan Zen akan kooperatif. Kivlan Zen dipanggil polisi atas laporan dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar pada Senin (13/5).

“Penyidik mendapat info bahwa Pak KZ akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi,” sambung Iqbal.

Kivlan Zen disambangi polisi saat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (10/5/2019). Penyidik menyerahkan surat panggilan kepada Kivlan Zen.

Sementara itu, tim pengacara Kivlan Zen mempertanyakan prosedur dalam pengiriman surat panggilan. Sebab, Kivlan Zen disambangi polisi yang memberikan surat panggilan terkait laporan dugaan makar.

“Klien saya komplain dan keberatan kepada saya. Klien kami, Kivlan Zen, merasa keberatan dan merasa kecewa akibat pihak, oknum kepolisian yang datang menjumpai beliau. Bahkan Kivlan Zen menyatakan dikejar-kejar seperti layaknya seorang penjahat,” ujar pengacara Kivlan Zen, Pitra Romadoni Nasution, Sabtu (11/5).

Pitra menegaskan Kivlan Zen siap menghadapi proses hukum. Kivlan Zen dilaporkan oleh Jalaludin dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya