SOLOPOS.COM - Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai memberikan klarifikasi di Bareskrim Polri, Kamis (16/7/2020). (Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi)

Solopos.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan pengacara buronan Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, sebagai tersangka. Anita Kolopaking diduga membantu pelarian daftar pencarian orang (DPO) dan menghalang-halangi tim penyidik.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono, mengemukakan tim penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan pengacara Anita Kolopaking jadi tersangka. Terutama setelah melakukan gelar (ekspose) perkara yang dihadiri oleh berbagai unsur seperti Kejaksaan dan penyidik Bareskrim.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Tim penyidik telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka," tuturnya, Kamis (37/7/2020) malam.

BPBD Karanganyar Sebut Talut Longsor di Kemuning karena Human Eror

Kendati demikian, menurut Argo, Anita Kolopaking belum ditahan meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka. Alasannya, kata Argo, ditahan atau tidak, hal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik Bareskrim Polri. "Itu kewenangan penyidik ya, kita lihat nanti," kata Argo.

Sebelumnya, sang pengacara mengaku sudah siap jika status hukumnya naik dari saksi menjadi tersangka. Hal tersebut disampaikan Anita setelah diperiksa selama lima jam sejak pukul 10.00 WIB-15.00 WIB di Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Senin (27/7/2020).

Ini Syarat Salat Iduladha Berjemaah pada Masa Pandemi Covid-19

 

Video Viral

Anita Kolopaking diperiksa terkait dengan viralnya video pertemuan antara dirinya bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus buronan Djoko Tjandra.

"Insya Allah saya sudah siap jadi tersangka. Allah kok penolong saya," tutur Anita.

Dia menjelaskan dicecar sebanyak 14 pertanyaan terkait video viral itu oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung. Dia menjelaskan video tersebut bukanlah aksi lobi Anita kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun dirinya hanya ingin bertanya mengenai jadwal sidang.

Asyik, Museum Kereta Api Ambarawa Kembali Dibuka

"Kami bertemu hanya untuk bertanya tentang jadwal sidang saja kok," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya