SOLOPOS.COM - Polri resmi memberhentikan secara tidak hormat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto (kedua dari kiri) lewat sidang Kode Etik Profesi Polri, Kamis (1/9/2022). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Polri menerima memori banding empat polisi yang mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dalam sidang kode etik kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Sudah memori banding sudah diserahkan kemarin,” ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (21/9/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kendati demikian, Dedi belum mengetahui kapan sidang banding keempat perwira polisi tersebut. Pihaknya menyampaikan masih menunggu informasi dari Wabprof.

“Belum kami masih menunggu informasi lebih lanjut [terkait sidang banding keempat perwira tersebut] dari Wabprof,” tutur Dedi.

Berikut keempat nama perwira yang mendapatkan sanksi PTDH kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Brigadir J dan diduga mengajukan memori banding:

Baca Juga : 3 Polisi Belum Jalani Sidang Etik Obstruction of Justice, Kompolnas: Fokus!

1. Kompol Chuck Putranto

Nama Chuck Putranto mencuat setelah menjadi tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dengan keterlibatannya tersebut, KKEP memutuskan memberhentikan Chuck dengan tidak hormat.

2. Kompol Baiquni Wibowo

Sama halnya dengan Chuck, Baiquni juga termasuk salah satu tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam sidang tanggal 2 September 2022, Baiquni diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat setelah diketahui merusak rekaman CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

3. Kombes Pol Agus Nurpatria

Kombes Pol Agus Nurpatria juga mendapatkan putusan pemberhentian dengan tidak hormat setelah diketahui terlibat obstruction of justice dalam kasus Brigadir J. Agus melanggar kode etik Polri karena mengganti DVR CCTV di dekat tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga : Saksi Kunci Sakit, Sidang Etik 3 Tersangka Obstruction of Justice Pekan Depan

4. AKBP Jerry Raymond Siagian

Terakhir, yang diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kode etik Polri dan dinilai melakukan obstruction of justice pada kasus Brigadir J adalah AKBP Jerry Raymond Siagian. Jerry tidak profesional mengusut dua laporan kepolisian pada kasus Brigadir J.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Polri Terima Memori Banding 4 Polisi yang Dipecat Karena Ferdy Sambo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya