Jakarta– Ahli IT Roy Suryo menyatakan, video porno yang diduga lakukan Ariel bersama Luna Maya dan Cut Tari dibuat sekitar tahun 2006-2007. Namun Polri menegaskan, video itu dibuat dalam kurun waktu tahun 2009-2010.
“Anda perhatikan videonya (Ariel-Luna) enggak? Di situ ada TV kecil 14 inci, ada berita apa di situ?” kata Kabid Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol. Marwoto Soeto, di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/6).
Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo
Menurut dia, dalam TV itu menayangkan pemberitaan tentang isu yang muncul sekitar tahun 2009-2010. Namun dia tak menjelaskan detil tentang isi tayangan berita tersebut. “Pokoknya ada berita lah, beritanya nggak tahun 2007, enggak tahun 2008,” ujarnya.
Ada pun pembuatan video porno Ariel bersama Cut Tari, kata Marwoto, waktu pembuatannya tidak jauh dengan pembuatan video porno Ariel bersama Luna.
Dengan begitu, tidak ada alasan Ariel, Luna, dan Tari tidak bisa dijerat dengan UU Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan KUHP, dengan alasan UU tersebut tidak berlaku sururt.
inilah/isw