SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Desakan agar Ormas radikal segera dibubarkan terus mengalir. Namun, kewenangan membubarkan bukanlah domain kepolisian.

“Itu (pembubaran) bukan domain kami. Organisasi massa bukan keputusan kepolisian,” ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (29/6).

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Menurut Edward, wewenang kepolisian hanya menindak siapa saja yang dinilai melakukan tindak pidana. Sementara, wewenang membubarkan ormas merupakan wewenang instansi lain. “Kalau ada pelanggaran hukum, siapa pun dia, kita harus patuh kepada hukum,” jelasnya.

Terkait insiden pembubaran paksa acara Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning di Banyuwangi, Edward mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan. Polri juga telah mengirimkan tim Propam untuk menyelidiki adanya dugaan kelalaian polisi setempat.  “Sudah diturunkan tim untuk internal Kita cek dulu,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning melaporkan FPI dan sejumlah Ormas lainnya ke Bareskrim dengan dugaan melakukan kejahatan karena menghalang-halangi tugas pejabat negara dan mengancam dengan kekerasan. Acara Ribka dkk di Banyuwangi pada 24 Juni dibubarkan paksa FPI. FPI dan Ormas lainnya menuding acara tersebut sebagai pertemuan keluarga PKI dan hendak membentuk neo PKI, meski akhirnya tudingan itu dibantah Ribka.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya