SOLOPOS.COM - inilah.com

inilah.com

[SPFM], Kepolisian menarik 20 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari institusinya. Surat yang masuk ke KPK pada 12 September menyatakan Polri tidak memperpanjang masa tugas para penyidik itu. Berdasar ketentuan undang-undang, Polri bisa saja tidak memperpanjang masa tugas penyidiknya di KPK. Peraturan tentang kepegawaian KPK juga menyebutkan kontrak penyidik di lembaga anti korupsi tersebut dapat diperpanjang satu kali. Adapun satu kali kontrak, kurun waktunya empat tahun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Keputusan Polri menarik penyidiknya dari KPK itu menuai pro dan kontra. Sebab, satu dari 20 orang yang ditarik tersebut adalah penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Apalagi, di antara mereka, ada yang baru ditugaskan dua hingga tiga tahun. Penarikan tersebut juga dilakukan di tengah penanganan kasus-kasus besar oleh KPK, termasuk kasus simulator SIM yang menyeret beberapa petinggi Polri.

Nah, bagaimana menurut Anda? Bagaimana Anda memandang langkah Polri menarik puluhan penyidiknya dari KPK ini? Sesuatu yang wajar sesuai undang-undang atau kurang tepat dan tidak wajar? Mengapa?

Sampaikan pendapat, komentar, dan pengalaman Anda melalui Dinamika 103 edisi Senin (17/9) pukul 08.10-10.00 WIB dengan mengirim SMS ke 0817444103, 081226103103, atau telpon [0271] 739389, 739367. [SPFM/rda]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya