SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA—Peraturan Presiden No.63 tentang Sistem Manajemen SDM KPK telah disahkan pada 10 Desember 2012. Polri pun tidak bisa seenaknya menarik penyidiknya yang sedang bertugas di KPK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Poin kesepakatan KPK itu terletak pada masa tugas penyidik, di mana penyidik dari Polri memiliki maksimal waktu bekerja selama 10 tahun di KPK. Selama masa itu, Polri tidak bisa menarik penyidiknya sewaktu-waktu,” jelas Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin, Kamis (13/12).

Didi menjelaskan, dengan adanya PP 63 ini, KPK bisa melakukan dua kali perpanjangan terhadap penyidiknya yang berasal dari lembaga lain. Setelah bekerja di KPK selama empat tahun, masa kerja penyidik bisa diperpanjang selama empat tahun.

“Kemudian jika diperlukan bisa diperpanjang dua tahun lagi. Tapi tentunya dengan koordinasi antara Polri dan KPK,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Menurut Didi, lembaga asal penyidik juga tak bisa serta merta menarik orang-orangnya yang bekerja di KPK. Para penyidik tak bisa ditarik jika masih mengerjakan suatu kasus di KPK.

“Seorang penyidik yang sedang menangani kasus tidak bisa serta merta meninggalkan tugas sebelum tuntas. Kalau untuk seorang penyidik, maka harus sampai kasusnya P21,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya