SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komjen Pol Susno Duadji resmi ditahan Mabes Polri. Apa alasan Polri sehingga harus menahan mantan Kabareskrim tersebut?

“Kenapa harus ditahan? Karena penyidik khawatirkan jika tidak ditahan akan menyulitkan penyidikan,” ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (11/5).

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Menurut Edward, penyidik memiliki alat bukti yang diyakini bisa menjerat Susno. Proses penahanan terhadap Susno dinilai telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Dasar penahanan penyidik sudah miliki alat bukti yang cukup dan perbuatan yang dituduhkan pasal 5,7,11,12 UU Tipikor no 20 tahun 2001. Diancam lebih dari 5 tahun. Jadi persyaratan penahanan sudah dipenuhi,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan hari ini, lanjut Edward, Susno sempat meminta agar BAP yang menyatakan dirinya terlibat dibacakan. Namun hal itu tidak bisa dipenuhi penyidik hingga berujung pada perdebatan.

“Karena tidak ada kesepakatan, tetap tidak mengizinkan untuk memberi BAP dibaca, maka Susno tidak bersedia diperiksa sebagai tersangka. Karena tidak bersedia, kemudian penyidik untuk meningkatkan status jadi tahanan dikeluarkan surat perintah penahanan,” imbuh jenderal bintang dua ini.

Susno resmi ditahan hari ini di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok setelah sebelumnya ditangkap sejak Senin (11/5) kemarin. Pada pemeriksaan hari ini Susno juga menolak mendatangani BAP penahanan.


dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya