SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Polri telah memblokir rekening Yayasan Fatmawati di Bank CIMB yang diduga menerima aliran uang dari pemilik Bank Century Robert Tantular sebesar 60 miliar rupiah. Setelah diblokir, Polri menunggu persetujuan pengadilan untuk menyita rekening tersebut sebagai barang bukti.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Kamis (29/12) mengatakan, Bank CIMB, sudah mengabulkan permintaan Mabes Polri untuk memblokir rekening Yayasan Fatmawati yang tersimpan di CIMB cabang Gajah Mada. Pemblokiran ini dilakukan setelah ditemukan bukti transfer aliran dana senilai 60 miliar rupiah dari Robert Tantular kepada Yayasan Fatmawati. Saud menjelaskan saat ini penyidik Direktorat II Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri sedang menelusuri aliran dana dari Robert Tantular melalui Toto Kuntjoro selaku Direktur PT Graha Nusa Utama (GNU) dan PT Nusa Utama Sentosa (NUS) kepada Yayasan Fatmawati. [dtc/dtp]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya