SOLOPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara narkoba, Kamis (16/12/2021). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Uang tunai dan aset hasil kejahatan narkoba sebanyak Rp338 miliar disita Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Setelah mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kejahatan narkoba.

“Ada tiga kasus narkoba yang kami ungkap TPPU-nya dengan tempus (waktu) dari tahun 2017 sampai 2021,” kata Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar dalam ekspos di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021).

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Kasus pertama, TPPU atas nama tersangka ARW, 58, yang melakukan tindak pidana narkobanya mengedarkan ekstasi di sebuah club di Bali. ARW telah divonis hukuman seumur hidup, menjalani tahanan di Lapas Nusa Kambangan. ARW pernah ditangkap tahun 2002 oleh Polda Bali. Lalu mengulangi lagi perbuatannya, hingga ditangkap oleh Bareskrim Polri tahun 2017.

“Meski kasusnya 2017, kami temukan tempus waktu dari bisnis narkoba tersangka tetap menjalankan bisnisnya di tempat kerjanya,” kata Krisno dikutip dari Antara.

Baca juga: Puspo Wardoyo Meminta Maaf kepada Ustaz Yusuf Mansur, Kenapa?

Dari tersangka ARW, penyidik menyita uang sebesar Rp3,63 miliar dan aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Medan. Juga Bali dan Sumbawa, dengan nilai Rp294,9 miliar.

“Kami sudah melakukan penyitaan dan kasus ini sedang berproses mudah-mudahan P-21 [lengkap],” kata Krisno.

Adapun kasus kedua, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu di Pelabuhan Bakauheni pada bulan Oktober lalu, dengan tersangka HS selaku bandar. Dari tersangka HS, polisi menyita barang bukti aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan nilai Rp9,82 miliar.

Sedangkan kasus TPPU ketiga diungkap dari perkara peredaran gelap obat terlarang di Yogyakarta. Total ada lima tersangka yang dijerat TPPU.

“Kami dapatkan uang dari tersangka 2 juta dollar Singapura, pada saat bersamaan ada juga uang Rp2,75 miliar kami sita dari beberapa rekening tersangka,” kata Krisno.

Baca juga: WNI Selundupkan 800 Lembar Narkoba LSD Dalam Spare Part dari China

Selain itu, polisi juga menyita aset tersangka berupa rumah dan bangunan serta kendaraan senilai Rp4,1 miliar. “Polri tetap berkomitmen, penindakan narkoba narkoba tidak cukup hanya menyita barang bukti, tapi harus ada strategi pemiskinan, sehingga upaya pemberantasan tindak pidana narkoba jadi maksimal,” kata Krisno.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menambahkan kejahatan narkoba sebagai kejahatan terorganisir menjadi momok bagi bangsa Indonesia.

Rusdi mengungkapkan, ada tujuh tersangka dengan barang bukti lain disita berupa uang dan aset jika dijumlahkan mencapai Rp338 miliar. “Nilai ini jumlah cukup besar. Ini menjadi bagian bagaimana Polri beserta instansi lain berupaya optimal memberantas narkotika di Tanah Air,” kata Krisno.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya