Jakarta [SPFM], Polri siap melacak akun di twitter yang dipersoalkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Marwan Effendi. Polri memiliki kemampuan untuk membuka siapapun pemilik akun tersebut. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Polisi Sutarman, Sabtu (23/6) menegaskan laporan dari Marwan hingga kini belum diterima.
Namun, bila laporan itu masuk, akan ditelaah lebih dahulu apakah memenuhi persyaratan penyelidikan dan penyidikan. Untuk dugaan pelanggaran pidana di ranah media sosial, Polri membidik dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau dengan pasal penipuan jika terdapat unsurnya.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Sebelumnya, Marwan melaporkan sejumlah akun di twitter yang dianggapnya melakukan fitnah terkait kasus korupsi. Dalam kicauannya, akun @fajriska menuding Marwan melakukan penggelapan terhadap uang yang menjadi barang bukti yang saat itu diduga mencapai Rp 500 miliar.
Kicauan @fajriska ini ternyata juga diretweet oleh akun @triomacan2000 yang mempunyai 82.900 follower, sehingga membuat berita tersebut menjadi lebih cepat menyebar ke khalayak umum.