SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Polri siap menghadapi praperadilan yang diajukan KPI, soal penghentian penyidikan kasus tayangan infotaiment Silet di stasiun televisi RCTI, yang dinilai berisi berita bohong tentang bencana Gunung Merapi tahun 2010. Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) I Ketut Untung Yoga Ana melalui pesan singkatnya Kamis (28/7). Menurut Yoga, penghentian penyidikan kasus itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa kali. Yoga mengemukakan, KPI selaku pelapor berhak mengajukan praperadilan sesuai Pasal 80 KUHAP. Sebelumnya, kuasa hukum KPI Dwi Ria Latifa menilai, penyidik tak dapat menghentikan penyidikan lantaran belum memeriksa saksi-saksi. Penyidik seharusnya terlebih dulu memeriksa Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Walikota Yogyakarta Herri Zudianto. Kedua pejabat itu menyatakan bahwa tayangan Silet pada 7 November 2010 telah meresahkan masyarakat. Terlebih lagi ada pengaduan masyarakat yang masuk ke KPI hingga sebanyak 1.128 berkas. [kcm/dev]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya