SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Berkas perkara Wakil Ketua KPK nonaktif Chandra M Hamzah telah dilimpahkan kembali oleh Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung akan menyatakan sikap Senin (16/11) pekan depan atas berkas tersebut.

“Kemarin oleh penyidik sudah dimasukkan lagi untuk yang ketigakalinya,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/11).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dikatakan Marwan, berkas itu diterima oleh jaksa Kamis (12/11) kemarin sore. Kini jaksa P-16 (jaksa peneliti) sedang meneriksa kelengkapan berkas tersebut. “Hari ini baru dibuka-buka,” cetus mantan Kajati Jawa Timur tersebut.

Menurut Marwan, tidak banyak bagian yang harus diperbaiki oleh penyidik Polri. Sehingga, dalam beberapa hari sejak dikembalikan jaksa, berkas itu telah dikirimkan lagi ke Kejagung.

Namun, dia mengelak menyebutkan bagian-bagian mana yang kurang dan perlu dipertajam penyidik. Saat ditanya apakah jaksa meminta untuk melengkapi kesaksian Deputi Penyidikan KPK Ade Rahardja, Marwan mengaku lupa.

“Ya, di antaranya A, B, C, D. 1, 2, 3, 4…” jawab Marwan kemudian tertawa.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya