SOLOPOS.COM - CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (JIBI/Antara/Muhammad Adimaja)

Polri menyebut status Hary Tanoesoedibjo masih sebagai saksi dalam kasus dugaan ancaman terhadap Jaksa Yulianto melalui SMS kaleng.

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus menegaskan Chairman & CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo masih berstatus saksi terlapor dalam kasus SMS dan WA ke Jaksa Yulianto. Hal itu menanggapi pernyataan Jaksa Agung yang menyebut Hary menjadi tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dalam proses penyelidikan ini, penyidik mengumpulkan informasi sebanyak mungkin yang saat ini sudah memeriksa 13 orang saksi, termasuk di dalamnya ahli untuk kita ambil keterangan,” kata Martinus, Jumat (16/6/2017), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Martinus menjelaskan polisi masih melakukan penyelidikan guna menentukan apakah kasus ini dapat naik ke tingkat penyidikan atau tidak.

“Jadi, sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan yang akan kita gelar secara internal. [agar] Kita bisa menentukan apakah ini akan kita naikkan ke proses penyidikan atau tidak,” jelas Martinus. Baca: Jaksa Agung: Hary Tanoesoedibjo Tersangka Kasus SMS Kaleng.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu memaparkan penyidik berencana menggelar perkara kasus SMS dan WA ke Jaksa Yulianto pada Minggu (25/6/2017). Ia menambahkan, hingga saat ini, Hary Tanoe yang merupakan saksi terlapor dalam kasus SMS dan WA ke Jaksa Yulianto.

“Saat ini kita masih dalam proses penyelidikan, minggu depan kita akan gelar, kita akan tentukan apakah ini bisa naik ke penyidikan atau tidak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Hary Tanoesoedibyo sebagai tersangka dugaan ancaman terhadap jaksa yang menangani kasus restitusi pajak PT Mobile8. Hal itu seiring terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini dari Bareskrim Polri.

Dugaan ancaman itu diberikan kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui pesan singkat. “Terlapornya, sekarang sudah tersangka [SPDP],” katanya di Jakarta, Jumat, dikutip Solopos.com dari Antara.

Ia menambahkan terkait Yulianto yang diperiksa oleh penyidik Polri, kewajiban undang-undang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. “Setiap kali diundang ya harus hadir itu,” katanya. “Pak Yulianto dipanggil ke sana memang kewajibannya untuk hadir, begitupun si tersangkanya,” katanya.

Sementara itu, Ricky Margono, kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo meminta Jaksa Agung HM Prasetyo mencabut pernyataan yang menyebut kliennya telah berstatus tersangka dalam kasus pesan singkat (SMS) kepada Jaksa Yulianto. “Hary Tanoe bukan sebagai tersangka dalam kasus SMS Jaksa Yulianto tapi hanya sebagai saksi,” ujar Ricky, Jumat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya