SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Dalam berbagai kesempatan, pengacara maupun Antasari Azhar mengaku bahwa testimoni dan pelaporan akan adanya dugaan penyuapan oleh Anggoro Widjojo kepada pimpinan KPK, adalah atas permintaan penyidik. Mabes Polri menyangkal keras semua tuduhan tersebut.

“Kita akan lihat video secuplik, bagaimana tahapan testimoni dan LP (laporan) dibuat,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Nanan Soekarna dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo 3, Jakarta Selatan, pukul 16.30 WIB. Jumpa pers ini khusus untuk mengimbangi opini publik yang merugikan Polri setelah pengakuan Wiliardi Azhar dan Antasari Azhar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lalu diputarlah kronologi pembuatan testimoni Antasari.

Nanan menjelaskan, Antasari ditahan pada 4 Mei. Pada 16 Mei, AA membuat testimoni yang belum diketahui penyidik. Pada 15 Juni, penyidik baru tahu Antasari membuat testimoni bertanggal 16 Mei.

“Dia menyerahkan ke penyidik,” ujar Nanan. Saat itu, kata Nanan, penyidik fokus pada pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang menjerat Antasari dan tak tahu apa-apa soal dugaan penyuapan Anggoro pada pimpinan KPK sebagaimana ditulis Antasari.

Antasari juga meminta agar dia bisa membuat laporan dugaan penyuapan model A (Laporan polisi ini dibuat oleh anggota Polri karena peristiwa pidana tersebut diketahui langsung oleh anggota Polri atau tertangkap tangan) , namun oleh penyidik tidak diberi. Lalu Antasari membuat laporan model B (Laporan polisi ini merupakan pengaduan atau laporan yang disampaikan masyarakat kepada petugas Polri yang mengetahui atau mengalami sendiri suatu tindak pidana). Untuk memperkuat laporannya, Antasari dan pengacaranya bersama penyidik mendatangi kantor KPK untuk mengambil laptop dinasnya. Di situlah dia merekam pembicaraannya dengan Anggoro di Singapura terkait dugaan penyuapan itu.

Dalam video yang diputar Polri, terlihat Antasari didampingi pengacaranya yaitu Juniver Girsang, meminta izin masuk ke ruang kerjanya sekaligus mengambil laptopnya. Dia ditemui oleh Wakil Ketua KPK M Jasin dan Chandra M Hamzah. Setelah mendapat izin, Antasari memperlihatkan file rekaman tersebut. Semua dilakukan oleh Antasari, penyidik hanya mendampingi saja.

“Jadi tak ada niatan mengkriminalkan, menekan, dalam membuat testimoni dan LP itu,” tandas Nanan.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya