SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Divisi Humas Polri menyampaikan bahwa 6 petugas kepolisian, sebelumnya disebut 9, ditahan terkait Gayus Tambunan.

Hasil pemeriksaan penyidik mereka terbukti menerima suap.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“Spesifiknya menerima suap dari Saudara Gayus. Berapa jumlahnya masih belum konkret. Paling tidak totalnya Rp 50-60 juta untuk Kompol-nya,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Iskandar Hasan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (11/11).

Sedangkan anak buahnya menerima Rp 5-6 juta.

Ekspedisi Mudik 2024

Berikut siaran pers lengkap Divisi Humas Polri seperti dilansir detikcom:

Tindak lanjut pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi (menerima suap) oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terhadap tersangka atas nama:

1. N a m a         : Iwan Siswanto
Pangkat         : Kompol
Jabatan          : Ka Rutan Cabang Jakarta
Di Mako Brimob Kelapa Dua

2. N a m a         : Anggoco Duto
Pangkat         : Briptu

3.  N a m a        : Bambang S
Pangkat        : Briptu

4. N a m a         : Edi S
Pangkat         : Bripda

5. N a m a         : Datu A
Pangkat         : Briptu

6. N a m a         : Budi Hariyanto
Pangkat         : Briptu

Berdasarkan hasil pemeriksaan, maka terhitung sejak tanggal 8 November 2010 telah dilakukan penahanan terhadap ke-6 tersangka di atas yang telah memenuhi bukti permulaan yang cukup bahwa telah menerima sejumlah uang.

Para tersangka terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya