SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kepolisian Negara RI memeriksa 25 saksi terkait kasus pembunuhan orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus morio) dan monyet di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Kombes Antonius Wisnu Sutirta saat dihubungi dari Jakarta Kamis (24/11) mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sekitar 25 saksi, baik dari manajemen perusahaan PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM), warga sekitar, dan saksi ahli. Sejauh ini penyidikan masih terus dilakukan Polres setempat guna mencari bukti-bukti lain dan kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

PT KAM adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Malaysia. Pihak manajemen menganggap orangutan dan monyet sebagai hama tanaman sawit perusahaan tersebut. Menurut pengakuan tersangka, ada 2 orangutan dan 20 monyet yang telah dibunuh dengan bukti berupa tulang-belulang hewan, senapan angin, tombak, dan tali jerat. [MIOL/dev]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya