Kamis, 24 November 2011 - 14:06 WIB

Polri periksa 25 saksi pembunuhan orangutan

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kepolisian Negara RI memeriksa 25 saksi terkait kasus pembunuhan orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus morio) dan monyet di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Kombes Antonius Wisnu Sutirta saat dihubungi dari Jakarta Kamis (24/11) mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sekitar 25 saksi, baik dari manajemen perusahaan PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM), warga sekitar, dan saksi ahli. Sejauh ini penyidikan masih terus dilakukan Polres setempat guna mencari bukti-bukti lain dan kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka.

Advertisement

PT KAM adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Malaysia. Pihak manajemen menganggap orangutan dan monyet sebagai hama tanaman sawit perusahaan tersebut. Menurut pengakuan tersangka, ada 2 orangutan dan 20 monyet yang telah dibunuh dengan bukti berupa tulang-belulang hewan, senapan angin, tombak, dan tali jerat. [MIOL/dev]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif