Jakarta [SPFM], Tim Polri memeriksa 17 saksi terkait putusnya jembatan Tenggarong di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Mereka adalah pekerja di PT Bukaka yang melakukan perbaikan pada jembatan gantung terpanjang di Kalimantan itu. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Sutarman, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Selasa (29/11) mengatakan, 11 saksi akan diperiksa di sesi pertama, kemudian akan dilanjutkan dengan pemeriksaan 6 saksi.
Selain pekerja PT Bukaka, saksi itu berasal dari korban yang selamat dari ambruknya jembatan yang melintang di Sungai Mahakam tersebut. Diungkapkan Sutarman, ada 40 masyarakat yang selamat, yang bisa dimintai keterangannya. [MIOL/dev]
Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon