SOLOPOS.COM - Polisi mengamankan perempuan yang menodongkan pistol ke Paspampres yang berjaga di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2022). ANTARA/HO

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya menduga perempuan bercadar bernama Siti Elina yang menodongkan senjata api ke personel Paspampres di Istana Merdeka pada Selasa (25/10/2022) pagi terpapar radikalisme.

Versi Polri, Siti Elina yang telah berstatus tersangka terhubung dengan akun media sosial Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan akun medsos NII.

Promosi Hari Ini Jadi Cum Date Dividen Saham BBRI, Jangan Ketinggalan THR dari BRI

“Setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata memang benar, hasil pemeriksaan kami tersangka ini mengarah ke hal-hal yang mengarah ke radikalisme atau teror,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar mengatakan perempuan penodong Paspampres terhubung dengan akun media sosial Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan akun medsos NII.

Baca Juga: Tren Teroris Perempuan dan Strategi Mengantisipasinya

“Dari pemeriksaan sementara dan dari hasil analisis di Densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan terhubung media sosialnya kepada beberapa akun yang kami indikasikan sebagai akun eks HTI maupun akun dari NII atau Negara Islam Indonesia,” kata Aswin seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Pemeriksaan intensif terhadap perempuan penodong Paspampres itu kemudian mengarah ke dua orang lain yang berinisial BU dan JM yang diduga terkait dengan kelompok NII Jakarta.

Keduanya juga kemudian ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Wanita Todongkan Senjata di Depan Istana Merdeka, 2 Paspampres Ringkus Pelaku

Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka atas tindakannya berupa menerobos kawasan Istana Merdeka dan menodongkan senjata api ke personel Paspampres pada Selasa sekitar pukul 07.10 WIB.

Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka penodong Paspampres tersebut adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan, karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.

Baca Juga: Nekat! Warga Lari Terobos Paspampres demi Salami Jokowi di Sukoharjo

Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya