SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) — Masa penahanan tersangka kasus penyuapan Gayus Tambunan, Kompol Iwan Siswanto, akan habis. Namun, jaksa hingga saat ini belum juga menyatakan berkasnya lengkap (P21).

“Insya Allah P21. Mudah-mudah hari ini. Kita tunggu saja,” ujar Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar saat, Senin (7/3/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada hari ini masa penahanan Kompol Iwan dan delapan anak buahnya akan habis (120 hari). Namun hari Jumat (4/3) lalu, delapan anak buah Kompol Iwan dibebaskan karena penahanannya ditangguhkan.

Kompol Iwan bersama delapan anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ini dan ditahan oleh pihak Mabes Polri sejak 7 November 2011. Kesembilan orang tersebut dijerat pasal 5 ayat 2, pasal 11, dan pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Iwan diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari Gayus Tambunan. Suap itu diberikan Gayus agar bisa melenggang bebas sebanyak 68 kali ke Bali bahkan ke luar negeri untuk main judi. Hingga saat berkas kasus para tersangka masih dinyatakan P19 (belum lengkap).

(dtc/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya