SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Sutarman menyatakan pihaknya sudah mengetahui posisi Neneng Sri Wahyuni, istri terdakwa kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin. Neneng diketahui terlibat dalam kasus PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Neneng terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namanya bahkan ada di daftar buron Interpol.

Sutarman enggan menyebut negara tempat Neneng berada. Namun menurutnya negara ini memilii kemiripan dengan Indonesia. Sutarman menambahkan pihaknya akan segera bekerja sama untuk menangkap yang bersangkutan. [vivanews/lia]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya