Jakarta [SPFM], Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Sutarman menyatakan pihaknya sudah mengetahui posisi Neneng Sri Wahyuni, istri terdakwa kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin. Neneng diketahui terlibat dalam kasus PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Neneng terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namanya bahkan ada di daftar buron Interpol.
Sutarman enggan menyebut negara tempat Neneng berada. Namun menurutnya negara ini memilii kemiripan dengan Indonesia. Sutarman menambahkan pihaknya akan segera bekerja sama untuk menangkap yang bersangkutan. [vivanews/lia]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda